Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih

    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih

    TORAJA UTARA - Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenai sanksi tidak memenuhi Syarat atau pembatalan sebagai peserta pemilu, Kamis (28/12/2023).

    Hal itu disampaikan oleh Semuel Rianto selaku Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis di kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan Pada hari Rabu (27/12/2023) di Kantor KPU Toraja Utara.

    "Perlu kami tegaskan sebagai amanat dari PKPU 18 Tahun 2023 bahwa Parpol yang tidak masukkan LADK sampai tanggal 13 Januari maka dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta pemilu. Jadi biar memiliki suara nantinya, itu tetap dianggap tidak sah, " kata Semuel Rianto.

    Selain itu, Kordiv Teknis KPU Toraja Utara tersebut juga menekankan jika sekalipun nantinya itu memiliki alokasi perolehan kursi tapi tidak menyampaikan LADK maka dianggap tidak sah. 

    Juga kata Semuel Rianto selaku Kordiv Teknis KPU Toraja Utara bahwa selain LADK, parpol pun wajib menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

    Jika tidak maka hal berlaku sebagai sanksi sebagaimana pada PKPU 18 tahun 2023, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

    (Widian)

    kpu toraja utara pemilu ladk lppdk pemilu 2024 kpu toraja utara
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Pentingnya Publikasi dan Dokumentasi Setiap...

    Artikel Berikutnya

    Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Kasus Dugaan Pelarangan Liput Kegiatan Akrediasi di Puskesmas Rante Pangli, Patrix: Kita Tempuh Jalur Hukum Penegakan UU Pers
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    KPU Toraja Utara Hari ini Melantik 105 Anggota Badan Adhoc PPK dari 21 Kecamatan
    Musrenbang Pembahasan RPJPD Pemkab Toraja Utara Tahun 2025-2045, Wabup Tekankan Tujuan Harus Sejalan Visi Misi Menuju Indonesia Emas
    Walikota Danny Pomanto Bicara Kepimpinan Adaptif dengan Ratusan Mahasiswa UKI Toraja
    Kasus Dugaan Pelarangan Liput Kegiatan Akrediasi di Puskesmas Rante Pangli, Patrix: Kita Tempuh Jalur Hukum Penegakan UU Pers
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Satlantas Polres Toraja Utara Siapkan Pengawalan Jenazah Secara Gratis, Hubungi Nomor ini
    Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung, Kalem Sa'dan Ulusalu Penuhi Panggilan Unit Tipidter Polres Toraja Utara
    Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1414/Tator Laksanakan Uji Terampil
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Event BISA FEST Resmi Dibuka di Toraja Utara, Eva Rataba: Jangan ada Sekat, Mari Bersama Bangkitkan Pariwisata Toraja Utara
    Dukung Pemilu Bermartabat, Aliansi Indo'-indo' di Toraja Utara Deklarasi Pemilu Damai
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji