Lelang Hak Tanggungan Debitur KSP Marendeng di KPKNL Palopo, Diduga Dipaksakan dan tidak Bersyarat

    Lelang Hak Tanggungan Debitur KSP Marendeng di KPKNL Palopo, Diduga Dipaksakan dan tidak Bersyarat

    TORAJA UTARA - Proses lelang Hak Tanggungan debitur KSP Marendeng di Kantor KPKNL Palopo, diduga sarat unsur pemaksaan yang beraroma tidak sedap, Senin (19/12/2022). 

    Pasalnya, salah satu syarat suatu Hak Tanggungan untuk dapat dilelang secara online dengan sistem tertutup, harus diumumkan minimal 2 media cetak atau surat kabar yang beredar di wilayah tempat objek yang akan dilelang. 

    Namun hal ini terbukti tidak terpenuhi terhadap dokumen lelang Hak Tanggungan milik debitur atau anggota KSP Marendeng berinisial Nr, yang diduga dilelang paksa oleh Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 19 November 2020 atas permohonan pihak KSP Marendeng. 

    Dimana pejabat lelang KPKNL Palopo saat itu bernama Rushan Nasyrul yang sudah pindah tugas ke Papua dengan saksi dari KPKNL Palopo juga bernama Markus Lanteng, yang juga telah dimutasi ke Makassar. 

    Berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke Kantor KPKNL Palopo pada hari Rabu (14/12/2022) pihak KPKNL Palopo, menjelaskan jika pengumuman itu sudah sesuai aturan bahwa diumumkan sebanyak 2 kali. 

    Selaku Seksi Lelang di KPKNL Palopo yang menggantikan posisi pejabat lelang sebelumnya, Niko, saat memperlihatkan dokumen lelang tersebut terlihat hanya terdapat satu media cetak surat kabar dengan 1 kali terbitan yang digunakan sebagai dokumen persyaratan. 

    "Ini sudah sesuai aturannya pak, karena dalam aturannya dijelaskan 2 kali pengumuman, bukan 2 media surat kabar", jelas Niko, secara singkat. 

    Perihal ini juga dibenarkan oleh Rahmat, selaku Seksi Informasi dan Bantuan Hukum di KPKNL Palopo. 

    Dimana Rahmat bersama Niko, membantah akan aturan tertulis di UU Hak Tanggungan, pasal 20 ayat (3). 

    Yang mana sebagai pihak KPKNL Palopo, mereka berdua menjelaskan jika aturan tersebut bukan 2 media surat kabar tapi yang dimaksud aturan yang ada 2 kali pengumuman yang diumumkan oleh pihak pemohon lelang.

    Sementara dalam pasal 20 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sangat jelas tertulis bahwa "Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan".

    Kemudian pada Pasal 20 ayat (2) sendiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berbunyi "Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak".

    Selain ayat (3) yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang dilakukan atas pelelangan Hak Tanggungan milik "Nr" juga diketahui jika proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana pada bunyi ayat (2).

    (Widian) 

    toraja kpknl palopo pengadilan ksp marendeng lelang
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Lilin 2022 Secara Resmi Dimulai...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor Ini Jadi Prioritas di APBD Pokok 2024 
    110 Tahun IMT, Dandim 1414 Bersama Kapolres Torut dan Pemuda Lintas Agama Bersatu Padu Benahi Tugu Salib
    Ditengah Isu Pelantikan 147 Pejabat ASN di Torut, WASINDO Warning Penyelenggara Pilkada Bekerja Profesional
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Ditengah Isu Pelantikan 147 Pejabat ASN di Torut, WASINDO Warning Penyelenggara Pilkada Bekerja Profesional
    110 Tahun IMT, Dandim 1414 Bersama Kapolres Torut dan Pemuda Lintas Agama Bersatu Padu Benahi Tugu Salib
    Hanya Gunakan Sepeda Motor dari Rongkong Luwu Utara, 4 Putra Putri ini Hadir Pentaskan Tari Jaro pada Perayaan Hari Tari Dunia di Toraja Utara
    Bu Dedy Mendapat Lampu Hijau dari Partai Gerindra untuk Nyaleg ke DPR-RI Dapil 3 Sulsel
    Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1414/Tator Laksanakan Uji Terampil
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Dukung Pemilu Bermartabat, Aliansi Indo'-indo' di Toraja Utara Deklarasi Pemilu Damai
    Event BISA FEST Resmi Dibuka di Toraja Utara, Eva Rataba: Jangan ada Sekat, Mari Bersama Bangkitkan Pariwisata Toraja Utara
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji